Friday, May 11, 2018

TAFSIR QS AL-BAQOROH AYAT 187 : ISTRI ITU PAKAIAN SUAMI ?


 
[البقرة:187]
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذالِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
 
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf] dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
 
أحكام القرآن للكيا الهراسى (1/ 56)
وقوله: {هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ} يعني كاللباس لكم في إباحة المباشرة وملابسة كل واحد منهما لصاحبه
 
Firman Allah mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi merekamaksudnya sebagaimana pakaian untukmu pada diperbolehkannya bermesraan dan saling memakaikan/merangkul/menyatu antar satu sama lain pada pemiliknya.
 
البحر المديد (1/ 232)
{هن لباس لكم وأنتم لباس لهن}، أي : وإنما أبحتُ لكم الجماع لقلّة صبركم عليهن ، حتى تعانقوهن ويعانقنكم ، فيشتمل بعضُكم على بعض ، كاشتمال اللباس على صاحبه
 
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi merekamaksudnya adalah diperbolehkan bagimu menyetubuhinya karena tidak sabarnya dirimu (para lelaki) atas mereka (para wanita) sehingga kalian pada merangkulnya dan mereka juga merangkul kalian maka tercakuplah sebagian dari kalian pada sebagian yang lain sebagaimana tercakupnya pakaian pada pemiliknya.
 

No comments:

Post a Comment